SIDANG TIPIKORAnggota Komisi IV DPR yang menjadi terdakwa kasus
JAKARTA, 28/7- DITUNTUT 4 TAHUN. Anggota Komisi IV DPR yang menjadi terdakwa kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran (Damkar) di Provinsi Riau, Saleh Djasit (tengah) berkonsultasi dengan penasehat hukumnya, pada sidang pembacaan tuntutan di pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/7). Mantan Gubernur Riau tersebut dituntut empat tahun penjara dan membayar ganti rugi uang sebesar 1,5 miliar serta denda Rp 200 juta subsider 6 bulan. FOTO ANTARA/Amy/Pras/mes/08.
Foto Terkait