PENYETORAN SPT ONLINE

  • 29 Maret 2014 17:46
Seorang pria melintas di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang terdapat iklan layanan masyarakat tentang penyetoran surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak online di Jakarta, Sabtu (29/3). Direktorat Jenderal Pajak memperpanjang batas waktu penyetoran SPT tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi yang menggunakan jalur online atau e-filling menjadi 30 April 2014 untuk memberi kemudahan bagi wajib pajak perorangan menyampaikan laporan pajaknya melalui layanan Internet di www.pajak.go.id ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/mes/14.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1887
Ukuran Berkas
1.32 MB
Disiarkan
29/03/2014 17:46 WIB
Fotografer
Widodo S. Jusuf
Editor