PENYERAHAN SPT TAHUNAN

  • 31 Maret 2014 14:30 WIB
Sejumlah wajib pajak mengisi formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Duren Sawit, Senin (31/3). Batas waktu penyampaian secara fisik SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi tahun 2013 adalah 31 Maret 2014 dan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan adalah 30 April 2014, sementara penyampaian SPT Orang Pribadi melalui E-filling masih dapat dilakukan hingga 30 April 2014. ANTARA FOTO/Fanny Octavianus/nz/14.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2005
Ukuran Berkas
1.89 MB
Disiarkan
31/03/2014 14:30 WIB
Fotografer
Fanny Octavianus
Editor