PENYERAHAN SPT TAHUNAN
Sejumlah wajib pajak mengisi formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Duren Sawit, Senin (31/3). Batas waktu penyampaian secara fisik SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi tahun 2013 adalah 31 Maret 2014 dan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan adalah 30 April 2014, sementara penyampaian SPT Orang Pribadi melalui E-filling masih dapat dilakukan hingga 30 April 2014. ANTARA FOTO/Fanny Octavianus/nz/14.
Foto Terkait