EKSEPSI ANDI MALLARANGENG DITOLAK

  • 1 April 2014 16:20 WIB
Terdakwa kasus korupsi Hambalang Andi Alfian Mallarangeng mengikuti sidang dengan pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (1/4). Majelis Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Andi Mallarangeng, namun mantan menpora tersebut tetap berpendapat bahwa dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum hanya berdasar pada asumsi dan dugaan. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/Asf/Koz/mes/14.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2028
Ukuran Berkas
1010.06 KB
Disiarkan
01/04/2014 16:20 WIB
Fotografer
Yudhi Mahatma
Editor