EKSEPSI ANDI MALLARANGENG DITOLAK
Terdakwa kasus korupsi Hambalang Andi Alfian Mallarangeng mengikuti sidang dengan pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (1/4). Majelis Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Andi Mallarangeng, namun mantan Menpora tersebut tetap berpendapat bahwa dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum hanya berdasar pada asumsi dan dugaan. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/Asf/pd/14.
Foto Terkait