REKONTRUKSI PEMBUNUHAN AKBP PAMUDJI
Tersangka penembak AKBP Pamudji (tengah), Brigadir Susanto dikawal petugas ketika melakukan gelar rekontruksi penembakan di depan Ruang Piket Pelayanan Markas (Yanma) Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1/4). Rekontruksi dibuat berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Susanto mulai dari ditegur Pamudji hingga penembakan yang merenggut nyawa Kepala Yanma tersebut dan atas tindakannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.ANTARA FOTO/Reno Esnir/ed/pd/14.
Foto Terkait