APK DI JALAN TOL

  • 2 April 2014 21:20 WIB
Sebuah mobil melintasi bendera parpol yang terpasang di pembatas jalan tol dalam kota Gatot Subroto Jakarta, Rabu (2/4). Pemasangan alat peraga kampanye tersebut melanggar peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2013 tentang alat peraga kampanye (APK), diantaranya larangan memasang APK di jalan protokol dan fasilitas umum. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/Asf/ama/14.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2704x1824
Ukuran Berkas
1.01 MB
Disiarkan
02/04/2014 21:20 WIB
Fotografer
Wahyu Putro A
Editor