APK DI JALAN TOL
Sebuah mobil melintasi bendera parpol yang terpasang di pembatas jalan tol dalam kota Gatot Subroto Jakarta, Rabu (2/4). Pemasangan alat peraga kampanye tersebut melanggar peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2013 tentang alat peraga kampanye (APK), diantaranya larangan memasang APK di jalan protokol dan fasilitas umum. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/Asf/ama/14.
Foto Terkait