ATURAN PUNGUTAN OJK

  • 3 April 2014 18:05 WIB
Wakil Ketua Dewan Komisaris Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Rahmat Waluyanto (ketiga kanan) didampingi Deputi Komisioner Strategi II B Harti Haryanti (kedua kanan) dan Deputi Komusioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank I Ngalim Sawega (kanan), Deputi Komusioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen Sri Rahayu Widodo (kiri), Depkom Pengawas Pasar Modal I Sarjito (kedua kiri), dan Depkom Manajemen Strategis I Lucky Fathul A Hadibrata menyampaikan paparan terkait aturan pelaksanaan pungutan OJK di Jakarta, Kamis (3/4). Pengenaan pungutan kepada industri jasa keuangan untuk mendorong dan memajukan industri jasa keuangan nasional. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/ed/mes/14
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3230x1888
Ukuran Berkas
407.59 KB
Disiarkan
03/04/2014 18:05 WIB
Fotografer
Puspa Perwitasari
Editor