VONIS MANTAN REKTOR UNSOED
Mantan Rektor Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto Edy Yuwono (kanan) dan mantan Kepala UPT Percetakan Winarto Hadi (kiri) berjalan meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis dalam kasus korupsi dana program CSR PT Aneka Tambang (Antam), di Pengadilan Tipikor Semarang, Jateng, Kamis (3/4). Majelis hakim memvonis para terdakwa dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/ed/mes/14.
Foto Terkait