VONIS MANTAN REKTOR UNSOED

  • 3 April 2014 21:03 WIB
Mantan Rektor Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto Edy Yuwono (kanan) dan mantan Kepala UPT Percetakan Winarto Hadi (kiri) berjalan meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis dalam kasus korupsi dana program CSR PT Aneka Tambang (Antam), di Pengadilan Tipikor Semarang, Jateng, Kamis (3/4). Majelis hakim memvonis para terdakwa dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/ed/mes/14.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2500x1537
Ukuran Berkas
613.51 KB
Disiarkan
03/04/2014 21:03 WIB
Fotografer
R. Rekotomo
Editor