PENERTIBAN APK MASA TENANG

  • 6 April 2014 13:10 WIB
Anggota Satpol PP dan petugas Dinas Kebersihan dan Keindahan Kota (DKKK) Banda Aceh menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) pemilihan umum (pemilu) legislatif 2014 di Banda Aceh, Minggu (6/4). Penertiban APK itu dilakukan karena memasuki masa tenang Pemilu pada 6 hingga 8 April 2014 serta sesuai dengan peraturan KPU nomor 15/2013 dan peraturan KPU nomor 1/2013 serta UU nomor 8/2012 tentang Pemilihan Umum. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/ss/NZ/14.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
1.6 MB
Disiarkan
06/04/2014 13:10 WIB
Fotografer
Irwansyah Putra
Editor