AJUKAN PK.

  • 9 Mei 2007 12:59 WIB
DENPASAR, 9/5 - AJUKAN PK. Tiga warga Australia terpidana mati dalam kasus penyelundupan heroin 10,9 kg yaitu Tan Duc Tanh Nguyen (kiri), Si Yi Chen (3-kiri) dan Matthew James Norman (kanan) mendengarkan pendapat Majelis Hakim dalam sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Rabu (9/5). Ketiga terpidana yang sebelumnya divonis mati dalam putusan kasasi oleh Mahkamah Agung itu, berencana mendatangkan saksi untuk dapat meringankan hukumannya. FOTO ANTARA/Nyoman Budhiana/Koz/nz/07.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1441
Ukuran Berkas
400.65 KB
Disiarkan
09/05/2007 12:59 WIB
Fotografer
Nyoman Budhiana
Editor