VONIS AHMAD JAUHARI

  • 10 April 2014 17:39 WIB
Terdakwa kasus korupsi proyek penggandaan Al Quran, Ahmad Jauhari menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis (10/4). Ahmad divonis penjara delapan tahun dan denda Rp. 200 juta subsider enam bulan kurungan. ANTARA FOTO/Fanny Octavianus/Spt/14.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2142
Ukuran Berkas
1.27 MB
Disiarkan
10/04/2014 17:39 WIB
Fotografer
Fanny Octavianus
Editor