SANKSI BELANJA DI PKL MONAS
Pedagang kaki lima (PKL) menggelar barang dagaangannya di Kawasan Monas, Jakarta, Jumat (18/4). Untuk menertibkan PKL yang menjamur di Monas, Pemprov DKI Jakarta akan memberlakukan aturan membeli pada PKL di monas diancam sanksi pidana dua bulan kurungan atau denda Rp20 juta. ANTARA FOTO/Zabur Karuru/mes/14
Foto Terkait