KORUPSI PARKIR BANDARA

  • 22 April 2014 12:45 WIB
Staf administrasi PT Penata Sarana Bali, Rudi Johnson Sitorus (tengah) dikawal polisi saat hadir pada sidang pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) retribusi parkir Bandara Ngurah Rai di Pengadilan Tipikor Denpasar, Bali, Selasa (22/4). Majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada terdakwa karena dinilai turut melakukan tindak pidana korupsi pendapatan parkir Bandara Ngurah Rai periode Oktober 2008 - Desember 2011, bersama dua terdakwa lainnya sehingga merugikan negara sekitar Rp28,12 miliar. FOTO ANTARA/Nyoman Budhiana/Koz/nz/14.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2000x3000
Ukuran Berkas
1.1 MB
Disiarkan
22/04/2014 12:45 WIB
Fotografer
Nyoman Budhiana
Editor