KORUPSI PARKIR BANDARA
Staf administrasi PT Penata Sarana Bali, Rudi Johnson Sitorus (tengah) dikawal polisi saat hadir pada sidang pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) retribusi parkir Bandara Ngurah Rai di Pengadilan Tipikor Denpasar, Bali, Selasa (22/4). Majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada terdakwa karena dinilai turut melakukan tindak pidana korupsi pendapatan parkir Bandara Ngurah Rai periode Oktober 2008 - Desember 2011, bersama dua terdakwa lainnya sehingga merugikan negara sekitar Rp28,12 miliar. FOTO ANTARA/Nyoman Budhiana/Koz/nz/14.
Foto Terkait