KORUPSI PARKIR BANDARA

  • 24 April 2014 14:21 WIB
Mantan Direktur Utama PT Penata Sarana Bali, Chris Sridana (kanan) menyampaikan nota pembelaan dalam sidang pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) retribusi parkir Bandara Ngurah Rai di Pengadilan Tipikor Denpasar, Bali, Kamis (24/4). Terdakwa yang sebelumnya dituntut 17 tahun penjara itu dalam nota pembelaanya menyatakan tidak bersalah dan tidak terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi pendapatan parkir Bandara Ngurah Rai periode November 2008- Desember 2011 yang merugikan negara sekitar Rp28,12 miliar. FOTO ANTARA/Nyoman Budhiana/ed/pd/14.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
1.65 MB
Disiarkan
24/04/2014 14:21 WIB
Fotografer
Nyoman Budhiana
Editor