PENGGELEDAHAN KANTOR DPRD

  • 24 April 2014 14:27
Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Negeri Pariaman, menggeledah ruangan Kantor DPRD Kabupaten Padangpariaman, Sumbar, Kamis (24/4). Penggeledahan dilakukan pasca ditetapkannya unsur pimpinan DPRD Padangpariaman inisial "E" sebagai tersangka, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi uang makan/minum fiktif tahun 2011-2012 sebesar Rp300 juta. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/ed/pd/14
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
1865x3000
Ukuran Berkas
1.25 MB
Disiarkan
24/04/2014 14:27 WIB
Fotografer
Iggoy El Fitra
Editor