VONIS KORUPSI POLITEHKNIK
Mantan Direktur Politeknik Palu, Nirwan Sahiri menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (24/4). Terdakwa divonis 1 tahun 2 bulan penjara denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan, kemudian membayar uang pengganti kerugian negara Rp 137, 1 juta subsidair 2 bulan kurungan terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah dari Pemerintah Kota Palu ke Politeknik Palu tahun 2010-2012 sebesar Rp 2.939.500.000.ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/ed/pd/14.
Foto Terkait