BUKTI KASUS SUAP CALEG

  • 24 April 2014 19:51 WIB
Ketua Panwaslu uryono Pane (kiri), menyerahkan berkas kasus, suap oleh caleg DPRD provinsi dari Partai Gerindra, Agustina Amprawati, yang diterima oleh Kasatreskrim Polresta Pasuruan AKP Bambang Sugeng (tiga kiri), di ruang Kasatreskrim, Polresta Pasuruan, Jatim, Kamis (24/4). Panwaslu Kabupaten Pasuruan menyerahkan berkas dan barang bukti uang sejumlah Rp 45 juta, sebagai barang bukti suap oleh caleg DPRD provinsi dari Partai Gerindra, Agustina Amprawati, yang telah dikembalikan oleh enam orang oknum PPK dari 13 oknum PPK yang menerima suap. ANTARA FOTO/Adhitya Hendra/ama/EI/ss/14
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3310x2226
Ukuran Berkas
427.44 KB
Disiarkan
24/04/2014 19:51 WIB
Fotografer
Adhitya Hendra
Editor