BUKTI KASUS SUAP CALEG
Ketua Panwaslu uryono Pane (kiri), menyerahkan berkas kasus, suap oleh caleg DPRD provinsi dari Partai Gerindra, Agustina Amprawati, yang diterima oleh Kasatreskrim Polresta Pasuruan AKP Bambang Sugeng (tiga kiri), di ruang Kasatreskrim, Polresta Pasuruan, Jatim, Kamis (24/4). Panwaslu Kabupaten Pasuruan menyerahkan berkas dan barang bukti uang sejumlah Rp 45 juta, sebagai barang bukti suap oleh caleg DPRD provinsi dari Partai Gerindra, Agustina Amprawati, yang telah dikembalikan oleh enam orang oknum PPK dari 13 oknum PPK yang menerima suap. ANTARA FOTO/Adhitya Hendra/ama/EI/ss/14
Foto Terkait