DIRUT BTN BERSAKSI KASUS CENTURY
Direktur Utama Bank Tabungan Negara Maryono (ketiga kanan) bersaksi pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal dengan terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/4). Maryono menjadi saksi terkait jabatan yang sempat diembannya sebagai Dirut Bank Mutiara pada periode November 2008 hingga Desember 2012. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/Asf/Spt/14.
Foto Terkait