DIRUT BTN BERSAKSI KASUS CENTURY

  • 28 April 2014 14:36 WIB
Direktur Utama Bank Tabungan Negara Maryono (ketiga kanan) bersaksi pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal dengan terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/4). Maryono menjadi saksi terkait jabatan yang sempat diembannya sebagai Dirut Bank Mutiara pada periode November 2008 hingga Desember 2012. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/Asf/Spt/14.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2161
Ukuran Berkas
1.03 MB
Disiarkan
28/04/2014 14:36 WIB
Fotografer
Yudhi Mahatma
Editor