TERDAKWA AKUI PINJAMKAN SENJATA

  • 29 April 2014 14:20 WIB
Terdakwa, Praka Heri Shafitri (31) prajurit Raider/Yonif 111 Kodam Iskandar Muda, mengikuti sidang perdana dalam kasus penyalahgunaan senjata di Pengadilan Militer 1-01, Banda Aceh, Selasa (29/4). Praka Heri Shafitri disidangkan karena meminjamkan senjata api untuk memberondong posko Partai Nasdem di Matangkuli, Aceh Utara, pertengahan Februari lalu. ANTARA FOTO/Ampelsa/Asf/mes/14.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2008
Ukuran Berkas
1.45 MB
Disiarkan
29/04/2014 14:20 WIB
Fotografer
Ampelsa
Editor