TERDAKWA AKUI PINJAMKAN SENJATA
Terdakwa, Praka Heri Shafitri (31) prajurit Raider/Yonif 111 Kodam Iskandar Muda, mengikuti sidang perdana dalam kasus penyalahgunaan senjata di Pengadilan Militer 1-01, Banda Aceh, Selasa (29/4). Praka Heri Shafitri disidangkan karena meminjamkan senjata api untuk memberondong posko Partai Nasdem di Matangkuli, Aceh Utara, pertengahan Februari lalu. ANTARA FOTO/Ampelsa/Asf/mes/14.
Foto Terkait