RUDI RUBIANDINI DIVONIS TUJUH TAHUN

  • 29 April 2014 15:47 WIB
Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis terkait kasus suap dan melakukan pencucian uang SKK Migas di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (29/4). Rudi Rubiandini divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara, atas kasus suap pengurusan tender proyek di SKK Migas. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/Asf/mes/14.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2117
Ukuran Berkas
1.08 MB
Disiarkan
29/04/2014 15:47 WIB
Fotografer
Yudhi Mahatma
Editor