PIDANA MATI
JAKARTA, 6/8 - PIDANA MATI. Koordinator Tim Pengacara Muslim (TPM) Terpidana Mati bom Bali I Amrozi dkk, A.W Adnan menunjukkan surat tanda terima permohonan uji materi terhadap UU Nomor 2/PNPS/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Rabu (6/8). Amrozi dkk melalui TPM mengajukan uji materi ke MK karena menganggap UU tersebut telah melanggar Pasal 28 i ayat (1) UUD 1945. FOTO ANTARA/Widodo S Jusuf/pd/08.
Foto Terkait