DEVIARDI DIVONIS 4,5 TAHUN PENJARA

  • 29 April 2014 22:20 WIB
Terdakwa kasus dugaan suap SKK Migas Deviardi menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis terkait tindak pencucian uang SKK Migas di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (29/4). Deviardi divonis 4,5 tahun pencara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan karena oleh hakim dinilai secara sah dan meyakinkan menjadi perantara suap Rudi Rubiandini serta membantu melakukan tindak pidana pencucian uang di SKK Migas. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/pd/14
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2271
Ukuran Berkas
850.24 KB
Disiarkan
29/04/2014 22:20 WIB
Fotografer
Yudhi Mahatma
Editor