SIDANG TINDAK PIDANA PEMILU

  • 30 April 2014 18:50
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana Pemilu, Mahmudin mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Rabu (30/4). Oknum caleg dari Partai Golkar itu diajukan kepersidangan karena diduga memerintahkan dua oknum mahasiswi untuk melakukan pencoblosan dua kali dengan menggunakan formulir C6 milik orang lain di TPS 6 Kelurahan Tanah Modindi Kecamatan Mantikulore pada Pemilu 2014 lalu. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/ss/ama/14.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3216x2136
Ukuran Berkas
1.2 MB
Disiarkan
30/04/2014 18:50 WIB
Fotografer
Mohamad Hamzah
Editor