SK MENHUT 463 BATAL

  • 30 April 2014 20:10 WIB
Kuasa Hukum Kamar Dagang Indonesia (KADIN) Batam, Masrur Amin (dua dari kanan) dan Ketua Kadin Batam, Makruf Maulana (dua dari kiri) menunjukkan salinan keputusan PTUN Tanjungpinang atas gugatan SK Menhut No 463/2013 yang dimenangkannya dalam persidangan di Batam, Rabu (30/4). KADIN Batam memenangkan gugatan sekaligus membatalkan SK Menhut yang mengubah sejumlah kawasan industri, perumahan dan bisnis di Batam menjadi hutan lindung. ANTARA FOTO/Joko Sulistyo/ss/ama/14
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1328
Ukuran Berkas
1.56 MB
Disiarkan
30/04/2014 20:10 WIB
Fotografer
Joko Sulistyo
Editor