KORUPSI PERUM PEGADAIAN

  • 30 April 2014 20:16 WIB
Kepala Cabang Perum Pegadaian Depok, Abdul Rojak (tengah), dibawa petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (30/4). Abdul Rojak ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penggelapan dana kredit cepat aman atau gadai yang dilakukan sejak 2008 hingga 2012 saat dirinya menjabat sebagai kepala cabang Pegadaian di Cilandak Jakarta Selatan, Palima Palembang, Bojong Sari Depok, dan Tole Iskandar Depok, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 6,1 Miliar. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/ss/ama/14
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2500x1660
Ukuran Berkas
903.17 KB
Disiarkan
30/04/2014 20:16 WIB
Fotografer
Indrianto Eko Suwarso
Editor