REHABILITASI ELANG BRONTOK
Seekor elang brontok berusia satu tahun yang diserahkan warga kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk direhabilitasi sebelum dilepasliarkan di Banda Aceh, Minggu (4/5). Elang brontok dilindungi Undang-Undang Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya, sehingga perburuan, perdagangan dan kepemilikan terhadap satwa secara ilegal diancam pidana. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/Asf/ama/14.
Foto Terkait