REHABILITASI ELANG BRONTOK

  • 5 Mei 2014 11:45 WIB
Seekor elang brontok berusia satu tahun yang diserahkan warga kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk direhabilitasi sebelum dilepasliarkan di Banda Aceh, Minggu (4/5). Elang brontok dilindungi Undang-Undang Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya, sehingga perburuan, perdagangan dan kepemilikan terhadap satwa secara ilegal diancam pidana. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/Asf/ama/14.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
1.36 MB
Disiarkan
05/05/2014 11:45 WIB
Fotografer
Irwansyah Putra
Editor