VONIS KASUS PENEMBAKAN TNI AU

  • 5 Mei 2014 20:08 WIB
Terdakwa oknum anggota TNI Angkatan Udara (AU), Kopral Satu (Koptu) Rio Budi Wijaya (kiri), mendengarkan vonis pada sidang kasus penembakan mati dua warga sipil Pengadilan Militer II-09 (Dilmil) Bandung, Jawa Barat, Senin (5/5). Majelis hakim Pengadilan Militer II-09 Bandung memvonis Koptu Rio Budi Wijaya dengan hukuman 12 tahun penjara dan dipecat dari dinas kesatuan militer karena terbukti melanggar Pasal 338 KUHP mengenai Pembunuhan. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/ss/nz/14
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1360
Ukuran Berkas
609.3 KB
Disiarkan
05/05/2014 20:08 WIB
Fotografer
Novrian Arbi
Editor