SIDANG DUGAAN PIDANA PEMILU
Maimanah Umar (kiri), Calon Legislatif DPD RI asal Riau mendengarkan penuturan seorang saksi saat sidang lanjutan dugaan pidana Pemilu di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau, Selasa (6/5). Menurut JPU, Maimanah Umar telah melakukan penyimpangan kampanye sebelum pemilihan umum April 2014 lalu, yaitu dengan cara menjanjikan materi ataupun imbalan kepada peserta kampanye untuk memilih dirinya sebagai calon anggota DPD RI. ANTARA FOTO/Rony Muharrman/ss/pd/14
Foto Terkait