TUNTUTAN KASUS TINDAK PIDANA PEMILU

  • 6 Mei 2014 19:34 WIB
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana pemilu, Nur Anggraeni dan Nurindah Uzlifa menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (6/5). JPU menuntut dua mahasiswi pada Universitas Tadulako itu dengan pidana penjara selama 6 bulan dengan masa percobaan 10 bulan, kemudian membayar denda Rp 1 juta subsidair 1 bulan kurungan setelah terbukti melakukan tindak pidana pemilu yakni dengan sengaja pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain dan memberikan suaranya lebih dari satu kali ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/ss/pd/14.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3104x2090
Ukuran Berkas
1.33 MB
Disiarkan
06/05/2014 19:34 WIB
Fotografer
Mohamad Hamzah
Editor