SIDANG PIDANA PEMILU

  • 6 Mei 2014 19:51 WIB
Pelaku mobilisasi massa pencoblos, Dori Armanto menjalani persidangan pidana pemilu di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (6/5). Dori mengaku mendapat upah Rp. 200 ribu untuk mengerahkan massa ke TPS tertentu dan dan mencoblos caleg Partai Demokrat atas nama Abdul Aziz, atas tindakan melanggar pasal 301 ayat 3 UU Pemilu No 8 Tahun 2012 itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman denda Rp. 5 juta subsider kurungan 3 bulan. ANTARA FOTO/Joko Sulistyo/ss/pd/14
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1416
Ukuran Berkas
1.25 MB
Disiarkan
06/05/2014 19:51 WIB
Fotografer
Joko Sulistyo
Editor