SIDANG PIDANA PEMILU

  • 7 Mei 2014 16:19
Terdakwa mantan Ketua PPK Pamarayan Kab Serang M. Nasir (kiri) mendengar keterangan para saksi dari PPK Pamarayan dalam sidang pidana penggelembungan suara Pemilu, di PN Serang, Banten, Rabu (7/5). Nasir terancam pidana penjara maksimal 6 tahun serta denda Rp50 juta karena didakwa melanggar Undang-undang Pemilu dengan menggelembungan suara sejumlah caleg yang membayarnya antara lain Aeng Haerudin (Demokrat) Yandri Susanto (PAN) dan Ei Nurul Khotimah (PKS) di 12 TPS di Kecamatan Pamarayan. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/ed/pd/14
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3053x2072
Ukuran Berkas
892.12 KB
Disiarkan
07/05/2014 16:19 WIB
Fotografer
Asep Fathulrahman
Editor