SIDANG PERDANA ROGER DANUARTA
Pesinetron Roger Danuarta menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Penggilingan, Jakarta, Rabu (7/4). Agenda sidang pembacaan dakwaan tersebut, Roger didakwa pasal 112 atau 127 Undang-Undang Nomor 35, tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun untuk kepemilikan heroin seberat 1,50 dan ganja kering seberat 15,70 gram. ANTARA FOTO/ Teresia May/ed/ama/14
Foto Terkait