VONIS TINDAK PIDANA PEMILU

  • 13 Mei 2014 12:18 WIB
Calon anggota DPD Maimanah Umar (kiri) dan putrinya Maryenik Yanda (kanan) yang juga calon anggota DPRD Riau mendengarkan vonis hakim terkait dugaan tindak pidana Pemilu Legislatif 2014 di PN Pekanbaru, Riau, Senin (12/5) malam. Maimanah Umar divonis bebas, sedangkan Maryenik Yanda dihukum 4 bulan kurungan dengan masa percobaan 8 bulan dan denda senilai Rp. 10 juta karena terbukti melanggar UU Pemilu. ANTARA FOTO/Rony Muharrman/Asf/Spt/14.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2453x1788
Ukuran Berkas
445.24 KB
Disiarkan
13/05/2014 12:18 WIB
Fotografer
Rony Muharrman
Editor