MARIA ELIZABETH DIVONIS 2,3 BULAN PENJARA

  • 13 Mei 2014 16:54 WIB
Dirut PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman (tengah) berfoto dengan kuasa hukumnya usai menjalani sidang pembacaan putusan atas kasus dugaan suap kuota impor daging di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (13/5). Maria Elizabeth Liman divonis dua tahun tiga bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan penjara, ia terbukti melakukan suap kepada anggota DPR Luthfi Hasan Ishaaq untuk penambahan kuota impor daging sapi. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/ed/mes/14
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2136
Ukuran Berkas
914.3 KB
Disiarkan
13/05/2014 16:54 WIB
Fotografer
Yudhi Mahatma
Editor