VONIS PRAKA HERI
Terdakwa, prajurit Raider/Yonif 111 Kodam Iskandar Muda, Praka Heri Shafitri (tengah), dikawal polisi militer menuju ruang sidang di Pengadilan Militer 1-01, Banda Aceh, Jumat (16/5). Praka Heri Shafitri yang terjerat dalam kasus meminjamkan senjata api kepada warga sipil yang digunakan memberondong posko Partai Nasdem di Matangkuli, Aceh Utara, pertengahan Februari lalu, dinyatakan terbukti bersalah dan divonis 3 tahun penjara serta dipecat dari keanggotaan TNI. ANTARA FOTO/Ampelsa/ed/ama/14
Foto Terkait