TKI DI DEPORTASI
Sebanyak 185 Tenaga Kerja Indonesia yang terdiri dari 98 laki-laki, 85 perempuan dan 2 anak dideportasi dari Malaysia melalui pelabuhan internasional Sri Bintan Pura Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Jumat (16/5). Para TKI tersebut dipulangkan akibat habisnya izin kerja dan pemutusan hubungan kerja dari perusahan tempat mereka bekerja dan sejumlah TKI mengaku sempat dipenjara akibat tidak memiliki dokumen seperti paspor dan izin kerja. FOTO ANTARA/Mika Muhammad/ed/pd/14
Foto Terkait