PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin (kiri) bersama Plt. Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Mualimin Abdi (kanan) menghadiri rapat kerja dengan Komisi III di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (19/5). Rapat tersebut membahas tentang penjelasan presiden terhadap RUU tentang perubahan atas UU No.13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/ama/14.
Foto Terkait