KORUPSI BANTUAN SOSIAL
Sejumlah penyidik Kejaksaan Tinggi Banten mengangkut kardus berisi dokumen program Bantuan Sosial usai menggeledah Kantor DPKAD (Dinas Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah), di Puspemprov Banten, di Serang, Banten, Selasa (20/5). Kepala DPKAD Zaenal Mutaqin ditetapkan jaksa sebagai tersangka korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp58 miliar, dengan modus memalsukan ratusan nama penerima Bansos yang ternyata fiktif. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/ss/ama/14
Foto Terkait