SEUMUR HIDUP.
MEDAN, 13/8 - SEUMUR HIDUP. Winanti alias Noni, 24 tahun, tersangka pemilik barang sikotropika berupa heroin seberat 3,32 kg yang tertangkap di Pelabuhan Internasional Belawan beberapa waktu lalu, tertunduk saat menjalani sidang vonis hukuman atas dirinya di ruang sidang utama Pengadilan Negri Medan, Rabu (13/8). Noni akhirnya divonis hukuman penjara seumur hidup oleh hakim, dan terbebas dari hukuman mati karena pada sidang-sidang sebelumnya, Noni dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum. FOTO ANTARA/Naura/hp/08
Foto Terkait