PUTUSAN UU KEUANGAN NEGARA

  • 22 Mei 2014 18:51 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva (tengah) didampingi panel Hakim MK membacakan amar putusan terkait pengujian UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU No 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), di ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (22/5). Hakim MK berpendapat UU tersebut bertentangan dengan Pasal 23 ayat 1 UUD 1945 karena memberi banyak celah terjadinya kebocoran uang negara, serta menilai kewenangan Badan Anggaran DPR harus dibatasi saat membahas anggaran teknis di Kementerian. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/ed/pd/14
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2070
Ukuran Berkas
1.19 MB
Disiarkan
22/05/2014 18:51 WIB
Fotografer
Yudhi Mahatma
Editor