PERDA CORAT-CORET

  • 25 Mei 2014 17:31
Sebuah papan pengumuman tentang Peraturan Daerah (Perda) NO.18 tahun 2000 larangan corat coret di ruang publik terpasang di kawasan Cikokol, Tangerang, Banten, Minggu (25/05). Pemerintah Kota Tangerang saat ini memaksimalkan penataan ruang publik, jika aturan tersebut dilanggar terancam kurungan 3 bulan dan denda maksimal 3 juta rupiah.ANTARA FOTO/Lucky R./ed/pd/14
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2896x1944
Ukuran Berkas
822.63 KB
Disiarkan
25/05/2014 17:31 WIB
Fotografer
Lucky R
Editor