KASUS KORUPSI IHDN

  • 26 Mei 2014 19:30
Mantan Rektor Institut Hindu Dharma Negeri (IHDN) Made Titib (kiri) digiring polisi bersama terdakwa lainnya saat persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Bali, Senin (26/5). Made Titib diajukan ke persidangan Tiikor dengan dakwaan melakukan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan IHDN tahun 2011 bersama 4 terdakwa lainnya yang merugikan negara sekitar Rp 4,8 miliar sehingga terancam hukuman 20 tahun penjara. ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana/ama/14.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2001
Ukuran Berkas
1.21 MB
Disiarkan
26/05/2014 19:30 WIB
Fotografer
Nyoman Budhiana
Editor