SITEM PELAYANAN TERPADU
Petugas Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Kota Banda Aceh melayani warga yang mengurus surat kependudukan di Banda Aceh, Senin (26/5). Sistem pelayanan terpadu merupakan satu kesatuan proses pengelolaan pelayanan terhadap beberapa jenis pelayanan yang dilakukan secara terintegrasi dalam satu tempat, baik secara fisik maupun virtual seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96/2012. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/ama/14.
Foto Terkait