SIDANG MANTAN BUPATI SRAGEN

  • 28 Mei 2014 18:37 WIB
Mantan Bupati Sragen Untung Wiyono (kiri) bersama penasehat hukumnya saat mengikuti sidang pengajuan Peninjauan Kembali kasus korupsi APBD Kabupaten Sragen senilai Rp11,2 miliar, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jateng, Rabu (28/5). Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum mementahkan seluruh bukti baru atau novum yang diajukan oleh Untung Wiyono yang dalam perkara ini telah menjadi terpidana dan harus menjalani hukuman tujuh tahun penjara serta berkewajiban mengembalikan kerugian negara Rp10,5 miliar. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/Asf/mes/14.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1993
Ukuran Berkas
836.84 KB
Disiarkan
28/05/2014 18:37 WIB
Fotografer
R. Rekotomo
Editor