PENAMBANGAN PASIR DAN BATU LIAR

  • 29 Mei 2014 12:10 WIB
Seorang Petugas Sat Pol PP, menunjukkan area penambangan yang rusak di kawasaan penambangan pasir dan batu ilegal yang berada di Desa Grati Tunon, Grati, Pasuruan, Jatim, Rabu (28/5). Meski sudah ada larangan dari Dinas terkait perusahaan penambangan pasir dan batu CV. Dua Jaya tetap melakukan penambangan ilegal hingga mencapai luas 13 hektar, akibat dari kegiatan penambangan tersebut menyebabkan terjadinya kerusakan lingkungan dan kerusakan kawasan lindung atau daerah resapan di sekitar Danau Ranu Grati. ANTARA FOTO/Adhitya Hendra/pd/14.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2816x1408
Ukuran Berkas
531.45 KB
Disiarkan
29/05/2014 12:10 WIB
Fotografer
Adhitya Hendra
Editor