PENAMBANGAN PASIR DAN BATU LIAR
Seorang Petugas Sat Pol PP, menunjukkan area penambangan yang rusak di kawasaan penambangan pasir dan batu ilegal yang berada di Desa Grati Tunon, Grati, Pasuruan, Jatim, Rabu (28/5). Meski sudah ada larangan dari Dinas terkait perusahaan penambangan pasir dan batu CV. Dua Jaya tetap melakukan penambangan ilegal hingga mencapai luas 13 hektar, akibat dari kegiatan penambangan tersebut menyebabkan terjadinya kerusakan lingkungan dan kerusakan kawasan lindung atau daerah resapan di sekitar Danau Ranu Grati. ANTARA FOTO/Adhitya Hendra/pd/14.
Foto Terkait