PENAMBANGAN PASIR DAN BATU LIAR

  • 29 Mei 2014 12:29 WIB
Sejumlah alat berat dan Sebuah truk masih melakukan penambangan pasir dan batu di kawasaan penambangan pasir dan batu ilegal yang berada di Desa Grati Tunon, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, Jatim, Rabu (28/5). Meski sudah ada larangan dari Dinas terkait perusahaan penambangan pasir dan batu CV. Dua Jaya tetap melakukan penambangan ilegal hingga mencapai luas 13 hektar, akibat dari kegiatan penambangan tersebut menyebabkan terjadinya kerusakan lingkungan dan kerusakan kawasan lindung atau daerah resapan di sekitar Danau Ranu Grati. ANTARA FOTO/Adhitya Hendra/pd/14.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2042x1436
Ukuran Berkas
395.59 KB
Disiarkan
29/05/2014 12:29 WIB
Fotografer
Adhitya Hendra
Editor