SIDANG PERDANA ANAS URBANINGRUM

  • 30 Mei 2014 13:33 WIB
Terdakwa Anas Urbaningrum menjalani sidang perdana dugaan gratifikasi proyek Hambalang dan proyek lainnya dengan agenda dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (30/5). JPU mendakwa mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu menerima hadiah berupa Toyota Harrier dengan nopol B 15 AUD senilai Rp. 670 juta, satu unit Toyota Vellfire nopol B 6 AUD senilai Rp. 735 juta, kegiatan survei Rp. 478 juta serta uang sebesar Rp. 116,5 miliar dan 5,2 juta dolar AS yang diduga berasal dari proyek Hambalang dan proyek lainya. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/ss/Spt/14
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2128x1416
Ukuran Berkas
823.17 KB
Disiarkan
30/05/2014 13:33 WIB
Fotografer
Wahyu Putro A
Editor