SUMITA TOBING
JAKARTA, 14/8 - SIDANG SUMITA. Mantan Direktur Utama (Dirut) TVRI Sumita Tobing mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (14/8). Sumita didakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam pengadaan barang peralatan teknik dan umum kantor pusat TVRI, hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp5,2 miliar FOTO ANTARA/Ibrahim/ama/08.
Foto Terkait