SEGERA DIEKSTRADISI.
DENPASAR, 15/8 - SEGERA DIEKSTRADISI. Paul Francis Callahan (kiri) asal Australia bersama penterjemah Jasson Robson (tengah), mendengarkan putusan Majelis Hakim dalam sidang ekstradisi di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (15/8). Warga Negeri Kangguru yang ditahan sejak pertengahan Juli 2008 di Bali itu segera akan diekstradisi untuk menjalani proses hukum di negerinya karena tuduhan keterlibatannya dalam tindakan kriminal di Australia. FOTO ANTARA/Nyoman Budhiana/mes/08.
Foto Terkait